SUMENEP, iNewsProbolinggo.id - Edan!. Itulah kata yang pas untuk menggambarkan perbuatan tak bermoral E (41). Yah, warga Kabupaten Sumenep, Madura itu, tega menyerahkan anak gadisnya berinisial T untuk diperkosa pria selingkuhan.
Lelaki bejat selingkuhan ibu tersebut adalah J (41), yang berprofesi sebagai kepala sekolah alias kepsek. Parahnya lagi, aksi biadab E tersebut demi mendapatkan motor Vespa matik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu korban mengakui dia mengantarkan anaknya ke rumah tersangka untuk diperkosa. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek itu," ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, ibu kandung korban mengaku memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan oknum kepsek tersebut. Sehingga sering menjalin komunikasi.
"Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek," katanya.
Widiarti menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban T awalnya meminta dibelikan motor ke ibu kandungnya itu. Sang ibu lalu meminta dibelikan motor ke oknum kepala sekolah tersebut.
Mendengar permintaan itu, kata dia, pelaku J meminta ibu korban agar mengantarkan anaknya ke rumahnya untuk dilakukan ritual penyucian diri. Ini juga untuk menutupi perselingkuhan mereka.
Kemudian ibu korban merayu anaknya agar mau melakukan hubungan intim dengan kepala sekolah tersebut. Dia berjanji akan memberi motor keinginan korban setelah anaknya mau mengikuti permintaanya.
"J (kepsek) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matik korban menyetujuinya," katanya. .
Pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya, menuju rumah kepala sekolah itu.
"Setelah sampai di rumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp100 ribu," katanya.
Terungkapnya kasus ini atas laporan ayah korban. Dia mendapat informasi anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan E ibu korban dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta