Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari siswa yang memanggil guru dengan nada tidak sopan, yang memicu emosi guru hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, guru tersebut kini dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Sanksi yang diberikan meliputi pemanggilan untuk pembinaan serta penghapusan jam pelajaran, yang berarti ia dilarang mengajar dan akan ditempatkan di kantor dinas pendidikan setempat.
Di sisi lain, guru tersebut telah meminta maaf kepada siswa dan orangtuanya. Orangtua siswa pun menerima permohonan maaf tersebut dan memilih untuk tidak melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anaknya ke pihak berwajib.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta