PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pemuda berinisial MY (37) warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dibekuk Sat Reskrim Polres Ponorogo usai kedapatan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), di tiga TKP yang berbeda sekaligus.
Adapun untuk TKP pertama, pelaku mencuri sebuah pompa air. Lalu untuk TKP kedua, berhasil membawa sebuah timbangan, dan TKP tiga merampas sebuah senjata senapan angin milik korbannya.
“Aksi pencurian dilakukan tersangka karena terlilit hutang sebanyak Rp110 ribu, lantas memiliki niat untuk mencuri,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto.
Lanjutnya, Rudi menambahkan bahwa, jika pencurian yang dilakukan pelaku bukan kali pertama kali. Dimana yang bersangkutan merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Perlu saya sampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis, kasusnya curat," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian dari tangan tersangka diamankan barang bukti, diantaranya kunci Inggris, pompa air, timbangan serta sepeda motor bernopol milik tersangka.
Editor : Putra