PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir. Bahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah berupaya pengumpulan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat.
Indikasi dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024, meski belum dirinci secara pasti oleh pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo, berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
Berikut sejumlah fakta-fakta kasus dugaan korupsi dana BOS yang tengah di dalami Kejaksaan Negeri Ponorogo:
Penggeledahan
Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo dan kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan.
Amankan Barang Bukti
Saat penggeledahan petugas dari Kejaksaan Negeri Ponorogo mengamankan sejumlah barang dari dua tempat yaitu berupa dokumen dan komputer yang diduga kuat sebagai barang bukti kasus ini.
Pemeriksaan
Hingga Rabu 13 November 2024 kemarin penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo sudah melakukan pemeriksaan 7 orang baik dari pihak SMK PGRI 2 maupun dari Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan.
Pengembangan
Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo masih memeriksa satu sekolah atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS, meski disebut tidak menutup kemungkinan ada sekolah lain yang juga diperiksa.
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini memang mengejutkan masyarakat terlebih di Ponorogo. Dimana SMK PGRI 2 dikenal sebagai sekolah swasta favorit serta disebut punya mutu pendidikan yang baik.
Editor : Putra