Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Orangtua Santri Korban Ambruknya Musola Ponpes Al Khoziny Ikhlas dan Tidak Menuntut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kematian Bapak di Ponorogo Diduga Dianiaya Anak, Lampu Rumah Ada yang Mematikan

Minggu, 01 Desember 2024 | 13:27 WIB
  • author Putra
Kasus Kematian Bapak di Ponorogo Diduga Dianiaya Anak, Lampu Rumah Ada yang Mematikan
Kasus dugaan pembunuhan Bapak oleh anaknya sendiri di Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Peristiwa bapak meninggal dunia yang diduga dianiaya oleh anaknya sendiri terjadi di Kelurahan Paju, Kecamatan Kota, Ponorogo jadi perhatian masyarakat luas. Namun hingga kini belum diketahui kapan kejadian tersebut terjadi.

Ada informasi jika lampu rumah korban bernama Bonamin (60), tiba-tiba dimatikan, hingga timbul kecurigaan. Dimana biasanya korban ke masjid setiap waktu sholat, sedangkan kemarin Sabtu 30/11/2024 kemarin tidak ke masjid dari mulai Magrib hingga subuh.

“Sebelum magrib terdengar suara glodak-glodak, lalu listrik dimatikan,” kata Daryono, Lurah Paju.

Lanjutnya, Daryono menambahkan bahwa selama ini keseharian keduanya sebenarnya baik, namun Ia tidak tahu persis pemicu kenapa kejadian tersebut bisa terjadi.

“Saya tidak tahu persis kejadian kapan, dan penyebabnya apa, tahu-tahu ada warga yang menemukan jika korban sudah meninggal dunia,” terangnya.

Pihak kepolisian yang datang langsung melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Kemudian untuk terduga pelaku yaitu sang anak bernama Ridho (27) juga telah diamankan.

“Jenazah korban kita dibawa ke RSUD dr Hardjono, untuk diautopsi. Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan,” pungkas Iptu Sahid Mustofa, Kapolsek Kota Ponorogo.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut