Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Perlu Pupuk Mahal, Air Cucian Beras dan Kulit Pisang Bisa untuk Tanaman Cabai
Advertisement . Scroll to see content

Duh! 3 Pemuda di Ponorogo Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Modus Sistem Ranjau

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:45 WIB
  • author Putra
Duh! 3 Pemuda di Ponorogo Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Modus Sistem Ranjau
Sat Narkoba Polres Ponorogo menangkap 3 pengedar pil koplo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - 3 pemuda berinisial DN (32) dan PT (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Slahung serta SG (30) warga Kecamatan Kota Ponorogo ditangkap Sat Narkoba Polres Ponorogo setelah terbukti mengedarkan puluhan ribu pil koplo jenis doble L. 

Para tersangka ini menargetkan para pelajar sebagai konsumennya. Bahkan mereka menyasar pinggiran kota Ponorogo, guna mengelabuhi petugas.

“Sasarannya pelajar, yang berada di daerah pinggiran kota,” kata Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mustofa Sahid.

Selain itu, lanjut Sahid jika modus penjualan pil doble L oleh para tersangka ini dengan sistem ranjau. Dimana, pelaku meletakkan barang (pil doble L) ditempat tertentu, kemudian baru diambil oleh pembeli.

“Sistem ranjau penjualannya. Jadi tersangka tidak mengenal calon pembelinya. Transaksi melalui online,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PT lantas dikembangkan, baru bisa mengamankan juga DN dan SG.

“Untuk tersangka SG merupakan residivis dengan kasus yang sama dan  baru keluar penjara tahun 2020 lalu, kini tertangkap lagi,” jelasnya.

Selain menangkap 3 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dengan jumlah cukup fantastis yaitu sebanyak 38.572 butir pil dobel L. Dengan begitu artinya ada 3.857 jiwa terselamatkan. 

“Tersangka menjual per paketnya seharga Rp100 ribu,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 7/2023 pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut