Pelaku Spesialis Curanmor di Ponorogo Tertangkap, Begini Kronologinya

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Residivis curanmor kembali diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik tetangganya. Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), merupakan warga Kecamatan Babadan, ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Lanjutnya, Andin menambahkan bahwa tersangka mencuri sepeda motor milik Novi Marten, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku masuk ke rumah korban tengah malam, lalu berhasil menyelinap melalui pintu dapur atau belakang yang kebetulan tidak dikunci. Pada saat beraksi pemilik rumah dalam keadaan tidur.
“Tersangka masuk rumah, saat korban sedang tidur dan berhasil membawa kabur sepeda motor, karena kebetulan kunci ditaruh tidak jauh dari kendaraan,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Putra