PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Puluhan reklame yang terpasang dibeberapa sudut kota Ponorogo ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini karena sebagian dianggap ilegal atau tak berizin sedang lainnya telah habis masa berlakunya.
"Yang kita turunkan banner atau reklame yang sudah melewati masa berlakunya habis termasuk yang tidak ada izinnya," kata Endris Kristianto, Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo.
Lanjutnya, Endris menambahkan bahwa penertiban ini juga sekaligus menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota. Dimana sering kali ditemui banyak pemasangan reklame bukan pada tempatnya.
"Reklame yang ditertibkan kali ini yang berada di wilayah kota, seperti di ruas jalan Sultan Agung, kemudian di perempatan Pasar Pon, Jeruksing, serta Gajah Mada," terangnya.
Penertiban reklame atau iklan yang terpasang di sudut-sudut jalan ini rutin dilakukan. Terlebih untuk spanduk dan banner yang tidak permanen atau melintang dijalan.
"Meski sudah berizin, namun kadang beberapa pemasangannya menyalahi aturan," pungkasnya.
Puluhan baliho tersebut selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan.
Editor : Putra