Disanksi Non Job, Kepala DLH Ponorogo Lakukan Sanggahan Minta Bupati Tinjau Ulang

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sempat bikin ramai, soal adanya pejabat setara eselon II dilingkup Pemkab Ponorogo yanh di non jobkan, karena dianggap melanggar aturan berat. Dimana sanksi tersebut telah dijatuhkan pada 14 Februari 2025 lalu.
Pejabat yang disanksi yaitu yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gulang Winarno, langsung melakukan sanggahan terkait punishment yang diberikan kepadanya.
"Terkait sanggahan yang saya layangkan ini merupakan hak dan meminta kebijakan bupati, agar meninjau ulang sanksi yang diberikan," kata Gulang.
Lanjutnya Gulang menambahkan jika dirinya telah mendapatkan SK terkait penonjoban tersebut. Sanksi atau hukuman disiplin ASN yang dijatuhkan kepadanya itu diberikan, karena dianggap terlibat dalam politik yaitu memberikan dukungan kepada salah satu kepala daerah saat Pilkada serentak 2024 kemarin.
"Iya memang benar menerima, isi dalam keputusan tersebut di staffkan disalah satu OPD," terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengungkapkan jika surat sanggahan memang benar akan diberikan oleh yang bersangkutan maka tetap apapun keputusan ada di tangan bupati Sugiri Sancoko.
"Sanksinya nanti di tempatkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip," pungkasnya.
Seperti diketahui, penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang kepala dinas di Ponorogo itu merujuk PP No. 94/2021 tentang disiplin ASN. Sebelumnya SK Bupati Ponorogo terkait penjatuhan hukuman disiplin itu turun, ASN dimaksud telah diberikan peringatan secara lisan, dilanjutkan serangkaian pemeriksaan oleh inspektorat, BKPSDM dan Sekda.
Editor : Putra