get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Gugat Cerai Dilayangkan, Ini Momen Foto Mesra Terakhir Andre dan Erin Taulany

Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28 April, Provinsi Ini Jadi Tujuan Favorit

Senin, 28 Maret 2022 | 12:06 WIB
header img
Puncak arus mudik Lebaran diprediksi 28 April, provinsi ini jadi tujuan favorit. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak arus mudikLebaran terjadi pada 28 April 2022 mendatang. Sementara potensi perjalanan meningkat pada 30 April 2022.

“Jadi diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Dari hasil penelitian Badan Litbang Perhubungan, Kemenhub, daerah tujuan terbanyak mudik adalah Jawa Tengah sebesar 21,3 juta orang. 

“Dari hasil penelitian Badan Litbang Perhubungan, kemenhub memproyeksikan daerah tujuan terbesar, yaitu ke Jawa Tengah sebesar 26,8 persen atau 21,3 juta orang yang akan datang dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” tuturnya.  

Selain Jawa Tengah, potensi pergerakan masyarakat terbesar selanjutnya ke Jawa Timur dan Jawa Barat. 

“Pengguna mobil pribadi 26 persen atau 21 juta dan sepeda motor 18 persen atau 14 juta mendominasi mayoritas jenis moda pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Selanjutnya disusul oleh bus 16 persen atau 12 juta dan pesawat 12 persen atau 9 juta,” tuturnya. 

Sebagai catatan, di  wilayah provinsi Jawa Tengah ada sejumlah titik yang patut diwaspadai selama pelaksanaan Angkutan Lebaran 2022, yaitu Tawangmangu, Semarang, Ungaran, Baturraden, Wonosobo, Temanggung, Slawi, dan Kebumen. 

“Kita perlu hati-hati di sejumlah kawasan tersebut karena rawan kecelakaan maupun longsor. Kalau perlu ada pencegahan dengan melarang kendaraan berukuran besar melintas,” ujar Budi.

Sementara untuk puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022. 

Mengenai pembatasan angkutan kendaraan barang, yang nanti akan dibatasi, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Selain itu soal penumpukan masyarakat di bahu jalan, menurutnya, ke depan akan ada 2 opsi untuk mencegahnya, yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.
 

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut