get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini, Truk Molen Tabrak 3 Motor hingga Warung Makan

3 Pencuri Bobol Uang Ratusan Juta di Toko Majikan, Hasilnya untuk Main Perempuan

Selasa, 29 Maret 2022 | 06:23 WIB
header img
Salah satu pelaku mantan karyawan toko bangunan, Putut Prasetyo saat di Mapolres Mojokerto, Senin (28/3/2022). (foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tiga pelaku pembobol brankas toko bangunan Sumber Abadi di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam aksi itu, para pelaku berhasil mengambil uang ratusan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah polisi memeriksa kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko bangunan. Hasilnya, satu di antara pelaku merupakan mantan karyawan toko. Dia mengajak dua orang temanya.

Ketiga pelaku yakni Putut Prasetyo (33) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Susilo (36) warga Kabupaten Malang. 

Salah satu pelaku, Putut Prasetyo mengaku, hasil kejahatan telah dibagi bersama dan digunakan untuk bersenang-senang bermain perempuan di lokalisasi Tretes, Kabupaten Pasuruan. Kepada polisi dia nekat membobol toko mantan majikankarena sakit hati selama ini diperlakukan kasar oleh mantan majikanya. 

"Saya mencuri karena sakit hati sering dimarahi. Untuk uangnya saya pakai senang-senang di Tretes," katanya

Selain bukti kejahatan berupa brangkas dan uang Rp 146 juta, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan 9.000 pil koplo di rumah Putut Prasetyo. Barang tersebut didapat dari tersangka bibit untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko dengan menggandakan kunci karena salah satu pelaku merupakan mantan karyawan. Ketiganya berhasil ditangkap secara berurutan. 

"Sebelum beraksi, pelaku memalsu kunci. Dia ini mantan karyawan," ujarnya. 

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 114 Undang-Undnag Narkotika dengan ancaman hukum di atas empat tahun penjara. 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut