PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo, akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Jenangan-Kesugihan, di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Proyek senilai Rp 1,3 miliar anggaran APBD tersebut terjadi pada 2017.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah (NHD) sebagai PPK pada dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, (EP) Direktur CV DK yang memenangkan lelang proyek, (FH), pelaksana atau subkontraktor, (S) Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), (K), Sekretaris dan ME, anggota PPHP.
"Dari enam tersangka, ada empat yang PNS, dua lainnya swasta," ujar Catur.
Masih menurut Catur, kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya kerugian negara sebesar 940 juta, dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres tahun 2019.
"Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang (lelang), tidak menyediakan personel sesuai dengan dokumen penawaran, serta pengalihan pekerjaan ke saudara FH," imbuhnya.
Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
"Pekerjaan (CV DK) adalah HRS (Hot Rolled Sheet)-Base dan pelebaran jalan,"terangnya.
Masih menurut Catur, menerangkan bahwa dari hasil penyidikan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.
"Pekerjaan tetap dilaksanakan ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil," ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Putra