Pengungkapan 9 Kasus Narkoba di Ponorogo, Barang Buktinya Mengejutkan

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Polres Ponorogo berhasil 11 pelaku dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan sejumlah kasus dalam Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama kurun waktu 30 Agustus hingga 11 September di sejumlah lokasi.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan dari belasan tersangka pengedar tersebut dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Kita ungkap 9 kasus dan 11 tersangka, dua diantaranya residivis," kata Andin Wisnu.
Lanjutnya Andin menambahkan bahwa dari hasil operasi tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranga beberapa jenis pil hingga sabu-sabu.
“Barang bukti antara lain pil double L sebanyak 2.896 butir, ratusan tablet pil tramadol serta 1,18 gram narkoba jenis sabu,” terangnya.
Para pengedar tersebut bukan hanya menyasar pelajar namun juga masyarakat umum. Adanya pengungkapan kasus ini, artinya ratusan orang terselamatkan dari bahaya narkoba.
"Pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan sekitar 500 orang dari bahaya narkoba serta obat terlarang," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Editor : Putra