Polemik Seleksi Perangkat Desa Tirak Ngawi Berlanjut, Ancam Pidanakan Camat
NGAWI, iNewsPonorogo.id - Polemik seleksi calon sekretaris Desa Tirak Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi masih saja berlanjut. Dimana sebelumnya seleksi yang dimenangkan oleh anak kepala desa, kini telah memasuki babak baru.
Hal ini membuat Camat Kwadungan akhirnya mengeluarkan rekom kepada Kepala Desa Tirak untuk meminta Bupati Ngawi agar pelantikan Sekdes Desa Tirak, kepada pemenang kedua dari dua orang yang pemeroleh nilai tertinggi.
"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi bagi jabatan sekdes untuk melantik pemenang kedua dengan alasan dan pertimbangan serta peraturan yang berlaku," kata Camat Kwadungan, Didik Hartanto.
Keputusan Camat Didik ini jelas akan mengugurkan harapan Rizky Sepahadin sebagai pemenang pertama, calon Sekdes, yang tidak lain adalah anak kepala desa Tirak.
Keputusan ini tak pelak membuat kubu Rizky bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Sumadi dari LBH Parade Keadilan mengancam bakal memidanakan Camat Kwadungan, dengan alasan karena melawan hukum. Dimana tidak ada dasar baik aturan, undang- Undang, maupun Perda hingga Perbup Ngawi, terutama pasal 30 dari Perbup Ngawi nomer 103 tahun 2022, yang mengatur permasalahan sengketa pengisian perangkat desa.
"Tanggapan kami terhadap keputusan Camat Kwadungan membuat rekomendasi nilai tertinggi kedua sebagai pemenang. Itu tidak ada dasar hukum yang mengatur," kata Sumadi.
Selain itu, masih menurut Sumadi bahwa pihaknya juga menuding Bupati Ngawi tidak konsisten dengan Perbup tersebut dan lebih mengacu kepada rekomendasi yang dikeluarkan Camat Kwadungan.
"Kalau Bupati Ngawi mengacu pada rekom Camat Kwadungan dan akhirnya Kepala Desa Tirak melantik pemenang kedua, maka bupati jelas tidak konsisten terhadap perbupnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seleksi calon perangkat desa di desa Tirak Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi menimbulkan polemik ketika anak kepala desa tersebut menjadi pemenang saat masih berstatus narapidana bebas bersyarat.
Editor : Putra