get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Mistis Lokomotif BB 301 27 Bikin Merinding, Berani Naik?

PT KAI Gelar Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Senen dan Gambir

Rabu, 06 April 2022 | 23:31 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ketiga di stasiun. (Foto : Sindo)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ketiga. Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri dan Dinas Kesehatan.

Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19yang berlaku sejak 5 April 2022.

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, penumpang yang belum melengkapi vaksin, tidak diperkenankan untuk mengakses Transportasi KAI.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Eva, Rabu (6/4/2022).

Eva juga mengatakan, PT KAI akan bekerja sama dengan Peduli Lindungi untuk sistem tiket. Kebijakan tersebut berfungsi untuk validasi data bagi para penumpang yang sudah vaksinasi serta hasil tes Covid-19 para penumpang.

"Data ini dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," katanya.

Dia juga mengatakan PT KAI mencegah penularan Covid-19 saat perjalanan mudik lebaran 1443 H.

"Meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H, untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAI Jarak Jauh;

Pertama, vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Kedua, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. 

Ketiga, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Keempat, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Kelima, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut