Ketua KONI Ponorogo Heru Sangoko Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri Sancoko
JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan pengembangan terkait berbagai tindak pidana korupsi di Ponorogo, usai penetapan Bupati non sktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo non aktif Agus Pramono serta mantan Direktur RSUD dr Harjono hingga pihak swasta.
KPK juga telah memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, Senin (12/1). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara suap dan gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Setelah menjalani pemeriksaan, Heru mengaku jika dirinya diperiksa soal utang piutang Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
"Bukan soal aliran uang. Diperiksa utang piutang aja," kata Heru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/1/2026).
Lanjutnya, Heru menambahkan bahwa Sugiri Sancoko berhutang mencapai Rp26 miliar dan baru beberapa saja yang dikembalikan, namun tidak merinci jumlah nilai yang sudah dia diterima.
"Utangnya lebih dari 26 miliar. Hanya sebagian dikembalikan,” ucapnya.
Masih menurut Heru, bahwa utang Sugiri kepada dirinya digunakan untuk dana kampanye. Bahkan dirinya akan melakukan langkah hukum gugatan perdata untuk mendapatkan uangnya kembali.
"Utang untuk biaya kampanye. Kalau tidak dikembalikan, perdatalah, ya gimana utang harus dibalikin," ucapnya.
Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko terkait suap pengurusan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Diketahui, Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat 7 November 2025.
Editor : Putra