Terungkap, Ini Rentetan Dugaan Modus Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus hukum terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko terus berkembang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ada berbagai dugaan korupsi diantaranya mutasi jabatan, proyek pemerintah, gratifikasi, hingga dugaan aliran uang melalui orang-orang terdekatnya.
Penyidikan yang terus diperluas oleh KPK menunjukkan bahwa kasus ini setidaknya ada tiga klaster modus dugaan penerimaan uang.
Dugaan aliran suap terkait pengurusan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Transaksi diduga dilakukan melalui perantara, termasuk pihak yang dekat dengan Sugiri, untuk mempengaruhi pengisian posisi strategis.
KPK menemukan dugaan aliran uang dari pihak ketiga yang mendapatkan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. Diduga ada pembayaran lebih dari 10% yang dialirkan ke Sugiri melalui jaringan perantara.
Selain suap jabatan dan proyek, Sugiri juga dicurigai menerima gratifikasi dari berbagai pihak swasta dalam periode 2023–2025.
Seiring pengembangan kasus, KPK memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat struktural di Pemkab dan sanak keluarga dekat Sugiri Sancoko.
Selain itu ada juga kontraktor swasta yang diduga pernah berinteraksi dalam proses suap jabatan maupun proyek. Penyidik juga memeriksa ajudan-ajudan Sugiri yang diduga sempat menjadi sarana penampungan aliran uang suap melalui rekening mereka.
Editor : Putra