get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Doa Bersama Bumi Reog Berzikir di Ponorogo oleh PSHT, Ini Pesan Emil dan Lisdyarita

Agus Pramono Terjaring OTT KPK, Pemkab Ponorogo Akan Buka Lelang Jabatan Sekda

Minggu, 25 Januari 2026 | 14:54 WIB
header img
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita akan buka lelang jabatan Sekda. Foto: iNewsPonorogo.id/Putra).

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Agus Pramono terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan tersangka korupsi. Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, yang sebelumnya diduduki oleh Agus Pramono kini kosong dan sementara di isi oleh pelaksana tugas (Plt).

Diketahui bahwa Agus Pramono terjaring OTT KPK bersama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, dan Direktur RSUD dr Harjono serta Sucipto dari pihak swasta, pada 7 November 2025 lalu.

Agus Pramono ditetapkan tersangka serta ditahan KPK terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di Pemkab Ponorogo dan kini masih terus dalam pengembangan oleh penyidik KPK.

Kekosongan jabatan lantas membuat Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita bakal membuka lelang jabatan terbuka untuk posisi kursi Sekda.

“Lelang jabatan untuk jabatan sekda Ponorogo definitif akan kami buka. Saat ini sementara masih diisi ini diisi Agus Sugiarto, sebagai Plh saja,” kata Lisdyarita.

Lanjutnya, Lisdyarita menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan persiapan untuk membuka lelang jabatan, dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Kita akan berkonsultasi dulu dengan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Apa sudah bisa dibuka lelang jabatan,” terangnya.

Adapun siapa yang bakal menjadi kandidat menduduki kursi jabatan Sekda Ponorogo, lanjut Lisdyarita bahwa harus sesuai dengan ketentuan dan memenuhi persyaratan.

“Nanti kalau sudah waktunya akan dipublikasikan. Penting sesuai persyaratan,”pungkasnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 203 ayat (4), Pengisian JPT Pratama ( Jabatan Sekda) mensyaratkan, PNS Esellon II B dapat mengikuti seleksi ini bila telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan tingkat II atau yang setara. 

Di sisi lain jika mengacu PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 umumnya mensyaratkan pernah menduduki jabatan struktural/eselon II B minimal 2–3 tahun.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut