2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta
Senin, 23 Februari 2026 | 21:27 WIB
Selain menjatuhkan hukum penjara, hakim juga memberikan pidana denda kepada terdakwa Saka, sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 50 hari.
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp166.000.000,” jelasnya.
Sementara terdakwa Nasrul juga diberikan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp32.200.000, untuk terdakwa Nasrul,” pungkasnya.
Editor : Putra