Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Outlet Minuman Beralkohol di Ponorogo Disegel Warga, Begini Pemicu Sebenarnya
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta

Senin, 23 Februari 2026 | 21:27 WIB
  • author Putra
2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta
Sidang kedua terdakwa kasus kredit fiktif telah dijatuhi vonis hukuman penjara dan uang pengganti ratusan juta (Foto: Istimewa).

Selain menjatuhkan hukum penjara, hakim juga memberikan pidana denda kepada terdakwa Saka, sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 50 hari.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp166.000.000,” jelasnya.

Sementara terdakwa Nasrul juga diberikan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp32.200.000, untuk terdakwa Nasrul,” pungkasnya.

Editor: Putra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut