Kronologi Pencurian Sound System di Ponorogo, Modus Pelaku Tipu Ayah Korban
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penipuan yang menyasar peralatan sound system di wilayah Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pelaku yang berpura-pura meminjam barang milik korban berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui berinisial WAK (26), warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo membawa kabur satu unit sound system Huper Type AK15 senilai sekitar Rp5 juta milik Annas Tobroni (31).
Pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia, bernomor polisi AE 1302 TM dengan ditemui oleh ayah korban, Bambang Sunaryo.
Pelaku kemudian mengaku sebagai teman dekat korban dan berpura-pura telah mendapatkan izin untuk meminjam sound system tersebut.
Percaya dengan pengakuan pelaku, ayah korban mengizinkan untuk membawa sound system keluar rumah dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil sebelum dibawa kabur.
"Pelaku datang dan ditemui oleh ayah korban. Pelaku mengaku kenal dekat dengan korban dan berpura-pura hendak meminjam sound system. Pelaku juga berdalih bahwa peminjaman itu sudah atas izin dari korban," kata Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latip.
Aksi pelaku baru terungkap ketika Annas Tobroni pulang ke rumah. Saat ayahnya menceritakan bahwa sound system telah dipinjam seseorang yang mengaku mendapat izin, korban langsung terkejut karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan kepada siapa pun.
Menyadari hal tersebut korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit.
Kurang dari sehari setelah laporan, polisi berhasil mengamankan WAK di rumah kontrakannya di Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
"Kurang dari 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Desa Brahu, Kecamatan Siman," jelas AKP Moh. Isa Latip.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan menjual hasil curiannya melalui media sosial, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku berniat menjual barang curian tersebut lewat media sosial, namun keburu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sambit," pungkasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni diantaranya satu unit sound system Huper Type AK15, mobil Daihatsu Xenia dan beberapa barang bukti lain.
Atas perbuatannya, WAK dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Putra