Pria Diduga Gangguan Jiwa Bikin Onar Bawa Golok Gegerkan Warga Ponorogo
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) membuat geger warga di Jalan Batoro Katong, Ponorogo. Ulah pria tersebut membuat takut para pedagang dan pengendara, karena membawa sebilah golok yang diduga diambil dari seorang penjual kelapa. Bahkan beberapa kali mengamuk hingga menyerang sejumlah pengendara yang melintas.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo yang datang usai mendapat laporan, berhasil mengamankan pelaku sebelum menimbulkan korban.
Pria tanpa identitas ini, awalnya berjalan sambil mengacungkan sebilah golok ke arah warga. Belakangan diketahui bukan merupakan warga sekitar. Golok yang dipakai untuk menakut-nakuti itu diambil dari pedagang kelapa.
Warga yang mengetahui ulah pria tersebut langsung berhamburan menyelamatkan diri karena khawatir menjadi sasaran.
Sebelum diamankan, pria paruh baya itu sempat melukai seorang pengamen dan menyerang pengendara sepeda motor yang melintas.
Tidak berhenti di situ, Ia juga mendatangi deretan pedagang kaki lima sambil mengacungkan golok dan meminta makanan. Aksi tersebut membuat para pedagang dan pengunjung panik.
Salah seorang pedagang kaki lima, Heri Santoso, mengaku takut karena pria itu terus mengayunkan golok ke arah warga yang berada di sekitarnya.
“Sempat menyerang pengamen badut, terus tadi juga ada pengendara yang ikut diserang,” katanya.
Petugas Satpol PP Ponorogo kemudian berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sebilah golok yang digunakan pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Usai diamankan, pelaku langsung dievakuasi dan membawanya ke Poli Kejiwaan RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menelusuri identitas serta asal-usul pria tersebut.
“Langsung akan kita bawa ke RSUD dr Harjono untuk mendapat penanganan kejiwaan karena diduga ODGJ,” pungkas Cokro Wiyono, petugas Satpol PP Ponorogo.
Petugas mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan orang yang membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Editor : Putra