get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Update Terkini Jumlah Korban Musola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kasus Pencabulan Belasan Santri Ponpes, Ketua DPRD Ponorogo Minta Tak Ada Toleransi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:05 WIB
header img
Pimpinan pondok pesantren di Ponorogo tersangka kasus pencabulan belasan santri (Foto: iNewsPonorogo.id/Putra).

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, menyita perhatian banyak orang. Terlebih korban dikasus asusila ini ternyata ada kemungkinan Biaa bertambah.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mendukung upaya pihak kepolisian didalam mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri tersebut.

Kekerasan seksual di lingkungan pesantren harua ditindak tegas. Nama baik lembaga pendidikan berbasis keagamaan harus dijaga,” katanya.

Lanjutnya, Dwi Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus memonitoring kasus ini. Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, terlebih dilingkungan pesantren jangan sampai terulang kembali.

“Sesuai arahan ketum Gus Muhaimin Iskandar,  PKB akan turun guna memonitoring dan menindak tegas jika ada pesantren yang ada kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” terangnya.

Masih menurut Dwi Agus bahwa PKB sedang mengkonsolidasikan ribuan pondok pesantren untuk melakukan Gerakan anti kekerasan seksual dilingkungan lembaga pendidikan berbasis agama ini. 

“Gerakan anti kekerasan seksual  harus dilakukan secara massif, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. pemerintah hingga wali santri harus kompak menjadikan gerakan ini sebagai gerakan bersama,” ungkapnya.

Beberapa kejadian kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren ini sudah mencoreng nama lembaga yang mengedepankan akhlaq dan ilmu agama. 

“Kejadian ini terjadi di segelintir pondok pesantren, namun berdampak pada nama baik pesantren yang sudah menjadi fondasi keilmuan dan kegamaan di Indonesia,” pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa pimpinan Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo berinisial JYD, diduga melakukan pencabulan santri dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ponorogo

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut