get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbakar Cemburu, Pemuda Tega Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Sianida

Tim URC Polres Ponorogo Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor 8 Wilayah

Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:36 WIB
header img
Sejumlah barang bukti kasus curanmor dibeberapa titik di Ponorogo foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan titik wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kedua pelaku yang diamankan yakni ARA (33) dan MA (37), warga asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diketahui sempat berdomisili di Ponorogo dan di Kabupaten Pacitan.

Pengungkapan kasus bermula dari aksi pencurian sepeda motor di sebuah bengkel milik Khoirul Ilham di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada 16 Mei 2026 lalu.

“Awalnya ada pencurian di bengkel milik korban di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, hingga Tim URC berhasil membekuk dua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.

Lanjutnya, AKP Imam menjelaskan bahwa pada saat kejadian korban tengah beristirahat di dalam bengkel. Namun tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras bengkel dibawa kabur. Kondisi kunci masih menancap.

“Korban berhasil menghentikan sepeda motornya yang dibawa pelaku, lalu mencabut kunci kontaknya,” terangnya.

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak, hingga berhasil ditangkap petugas bersama pelaku ARA di lokasi kejadian. Sementara pelaku MA berhasil kabur.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan pelaku ARA dan sejumlah informasi lain, polisi akhirnya berhasil menangkap MA di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang tersebar di wilayah Brebes dan Pacitan.

“Hasil penyidikan, kedua pelaku sejak Januari hingga Mei 2026 melakukan pencurian di delapan lokasi di Ponorogo,” terang AKP Imam.

Aksi pencurian dilakukan di lima lokasi di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu lokasi di Kecamatan Sambit, Jetis, dan Balong. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah beraksi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Masih menurut AKP Imam bahwa Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo merupakan tim khusus yang baru dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus kriminalitas, terutama kejahatan jalanan.

“Jika ada laporan kejahatan di Kabupaten Ponorogo, Tim URC akan segera melakukan penanganan dengan cepat,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi, Honda Vario putih nopol AE 4483 VN, Honda Beat putih nopol G 3627 GZ, Honda Beat putih nopol AE 5606 SAB, Honda Beat hijau putih nopol AA 2921 XJ dan Yamaha Fiz R hitam tanpa pelat nomor

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut