Hati-Hati Sekolah di Ponorogo! KPK Awasi Gratifikasi dan Pungli Penerimaan Murid Baru
JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dimana sirat tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan mencegah praktik korupsi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB 2026 dan tidak memanfaatkan proses penerimaan murid untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dapat berimplikasi pidana," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, sejumlah praktik penyimpangan masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di berbagai daerah.
Modus yang kerap muncul antara lain pungutan biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu sebagai syarat masuk sekolah.
Selain itu, KPK juga menemukan praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Manipulasi data penerimaan siswa juga menjadi perhatian serius. Bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
"KPK meminta seluruh pihak menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama serta tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan," pungkas Abdul.
Selain potensi tindak pidana korupsi, KPK juga menyoroti masih terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik dan transparan.
Editor : Putra