Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Mendadak Ditangkap Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Kabar tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui siaran persnya.
Didalam siaran persnya tim kuasa hukum menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Selain Roy Suryo, akademisi sekaligus pengamat publik Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa juga dikabarkan turut diamankan.
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyatakan pihaknya menyesalkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap klien mereka. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo dinilai kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban lapor.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” tulis TA-AKAA dalam siaran persnya.
Tim advokasi berpendapat, apabila proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan.
Menurut mereka, penggunaan langkah penangkapan dinilai tidak diperlukan karena Roy Suryo dianggap tidak pernah menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
TA-AKAA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pendekatan represif dalam penegakan hukum. Mereka juga menyebut langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan politik dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum juga mengaitkan penangkapan tersebut dengan dugaan intervensi politik. Mereka menyebut penangkapan Roy Suryo sebagai indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan sepenuhnya berdasarkan norma dan etika penegakan hukum.
TA-AKAA menilai tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya pengaruh kekuatan politik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait tudingan tersebut.
Selain menyampaikan keberatan atas penangkapan tersebut, tim advokasi juga mengajak para tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo untuk hadir di Polda Metro Jaya.
Kehadiran para pendukung tersebut disebut sebagai bagian dari persiapan apabila nantinya diperlukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo.
“Kami mengimbau seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami,” tulisnya TA-AKAA lagi.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ungkap Ade di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penangkapan tersebut memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.
"Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status hukum Roy Suryo maupun alasan dilakukannya penangkapan.
Editor : Putra