Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocoran Trik Membuat Kue Ongol-Ongol Gula Aren Agar Lebih Enak dan Kenyal
Advertisement . Scroll to see content

Uzumaki hingga Nobita Nama Anak Terpopuler di Indonesia, Tak Ketinggalan Sulastri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:47 WIB
  • author Putra
Uzumaki hingga Nobita Nama Anak Terpopuler di Indonesia, Tak Ketinggalan Sulastri
Nama karakter anime Jepang paling banyak dijadikan nama anak di Indonesia foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA – Fenomena budaya populer Jepang atau anime ternyata tidak hanya memengaruhi dunia hiburan di Indonesia, tetapi juga merambah dalam pemberian nama anak. Data terbaru nama klan ninja dalam serial anime Naruto, menjadi nama karakter fiksi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data sedikitnya 190 penduduk Indonesia tercatat memiliki nama Uzumaki Jumlah tersebut menjadikan nama klan tokoh utama Naruto itu sebagai nama karakter anime paling populer.

Dominasi serial Naruto karya Masashi Kishimoto yang terpopuler. Selain Uzumaki, nama Sasuke, Naruto, hingga Uchiha juga masuk dalam lima besar nama karakter anime yang paling banyak dipakai.

Sementara itu, karakter utama serial Doraemon, Nobita, juga terbilang banyak dipakai, yaitu dengan jumlah 181 orang.

Sedangkan dari serial One Piece, nama D Luffy juga cukup populer dan digunakan untuk nama 79 penduduk Indonesia.

Selain nama-nama tersebut, masyarakat Indonesia juga diketahui menggunakan berbagai nama karakter anime lainnya seperti Shinchan, hingga karakter populer lain sebagai nama.

Diluar nama-nama karakter anime, nama Nurhayati masih menjadi nama perempuan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sementara itu, Putri tercatat sebagai nama belakang yang paling sering dipakai.

Sedangkan di Pulau Jawa, nama Sulastri masih menjadi salah satu nama perempuan yang paling populer.

Terdapat juga warga yang memiliki nama dengan panjang mencapai 79 karakter. Nama tersebut tercatat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut