MAKASAR, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangkap pasangan suami istri (pasutri) buronan kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan swasta. Nilai kerugian yang ditimbulkan kedua pelaku mencapai Rp2,4 miliar.
Pasutri yang ditangkap adalah Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan istrinya Menita Suteja alias Lauren. Keduanya ditangkap di Kota Pare-Pare.
Sebelum ditangkap, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan.
Modus penggelapan yang dilakukan pasutri ini yakni mengaburkan nota penjualan bahan bangunan dari CV Sinar Utama Tri Putra.
Di perusahaan tersebut, Shoe Hok menjabat general manager (GM), sedangkan Lauren sebagai Kepala Administrasi.
Perbuatan keduanya terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal oleh seorang auditor yang menemukan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Keduanya diadili dan diputus bersalah dengan vonis delapan bulan. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis delapan bulan melalui putusan Nomor 981.K/PID/2021 tertanggal 27 September 2021.
"Yang bersangkutan perkaranya sudah inkrah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (14/4/2022).
Namun saat akan dieksekusi menjalani putusan, keduanya kabur ke Pare-Pare.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sulsel, keduanya langsung dijebloskan ke Rutah Kelas IA Gunung Sari di Makassar.
Editor : Putra