Kejagung Minta Pengumpulan Data dan Pemeriksaan MBG di Daerah Dihentikan
Kejaksaan Agung menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data dilakukan semata-mata karena tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya telah selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar proses pengumpulan data di lapangan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di luar kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.
Diterbitkannya surat tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia diminta menghentikan aktivitas pengumpulan data maupun permintaan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga ada instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap data-data yang sebelumnya telah berhasil dikumpulkan.
Editor : Putra