get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR Setuju Rencana BGN Hibahkan Motor Listrik ke Guru Honorer

Kejagung Minta Pengumpulan Data dan Pemeriksaan MBG di Daerah Dihentikan

Rabu, 15 Juli 2026 | 09:14 WIB
header img
Kejagung hentikan pengumpulan data terkait program MBG di daerah foto: iNewsPonorogo.id/Putra

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian tersebut. Keputusan itu diambil karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.

"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.

Penghentian pengumpulan data itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Disurat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, jajaran Kejati juga diminta menindaklanjuti berbagai laporan serta pemberitaan media terkait pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), khususnya yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan informasi awal mengenai pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Anang menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti seluruh informasi yang telah dihimpun menjadi tidak digunakan.

Menurutnya, seluruh data yang telah dikumpulkan tetap akan dianalisis dan didalami oleh penyidik, terutama yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut