get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Jam Digeledah KPK, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Kabur Lewat Pintu Belakang!

Bacakan Pledoi! Tim Penasehat Hukum Minta Sugiri Sancoko Dibebaskan, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 | 17:50 WIB
header img
Tim penasehat hulu m Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya foto: istimewa

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Usai sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan pengembalian uang negara lebih dari Rp6 miliar atas dugaan korupsi dan gratifikasi, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Di pledoinya, menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan tidak mampu membuktikan adanya penerimaan uang secara langsung oleh Sugiri Sancoko sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan justru membantah adanya pemberian uang kepada kliennya.

"Kami memohon agar klien kami, Sugiri Sancoko, dibebaskan," kata tim penasihat hukum Sugiri Sancoko, M. Hasim

Lanjutnya Hasim menyebut dakwaan yang disusun JPU KPK tidak didukung alat bukti yang kuat. Para saksi yang disebut sebagai pihak pemberi uang justru menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Sugiri Sancoko sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

"Didalam dakwaan disebut Sugiri Sancoko menerima uang dari beberapa orang. Namun seluruh pemberi uang yang dihadirkan sebagai saksi membantah menyerahkan uang kepada terdakwa," terangnya.

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan Sugiri Sancoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memohon putusan bebas (vrijspraak), tim hukum juga mengajukan permohonan alternatif agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Masih dalam pledoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan seluruh hak Sugiri Sancoko, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat maupun martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Apabila majelis hakim tetap berpendapat terdakwa bersalah, tim hukum meminta agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan.

Seperti terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, pernah mengabdi sebagai Bupati Ponorogo dan menjalankan program pemerintahan daerah.

Uang sebesar Rp500 juta telah disita sehingga tidak sempat dinikmati terdakwa, lalu akta persidangan disebut menunjukkan adanya konteks pinjam-meminjam, bukan permintaan suap secara terang. Keterangan saksi dinilai tidak saling menguatkan untuk membuktikan adanya praktik jual beli jabatan. Tidak terdapat bukti terdakwa memperkaya diri secara melawan hukum melalui jabatan yang didakwakan.

Seperti diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun disertai denda Rp300 juta.

JPU menyatakan Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo pada periode 2021–2025.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar yang berasal dari sejumlah penerimaan, di antaranya dari Yunus Mahatma sebesar Rp900 juta, Sucipto Rp950 juta, serta penerimaan lainnya sekitar Rp4,9 miliar.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut