Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Jam Digeledah KPK, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Kabur Lewat Pintu Belakang!
Advertisement . Scroll to see content

Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:11 WIB
  • author Putra
Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun, 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Surabaya foto: iNewsPonorogo.id/Putra

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda, Jumat (14/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama belum cukup membuktikan satu kesimpulan tunggal yang sah. Namun, majelis hakim menilai dakwaan berikutnya telah terbukti sehingga dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana terhadap Sugiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," dikutip dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

M. Hasyim salah satu penasehat hukum Sugiri Sancoko, menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Menurut saya, apa yang diputuskan oleh majelis hakim itu zalim karena tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan," kata Hasyim seusai persidangan.

Lanjutnya, Hasyim menambahkan bahwa tim penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami masih berpikir-pikir. Apakah kami akan banding, tergantung nanti. Yang jelas dalam satu minggu ini kami masih berpikir-pikir," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya Sugiri Sancoko juga belum langsung memutuskan untuk mengajukan banding dan masih akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Hasyim juga menilai putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sejumlah fakta persidangan dan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa dinilai tidak diakomodasi secara maksimal dalam putusan.

"Putusan majelis hakim itu hampir sama persis dengan tuntutan KPK," terangnya.

Menurut tim penasehat hukum apa yang menjadi putusan majelis hakim dinilai mengesampingkan fakta hukum yang menurutnya telah terungkap melalui keterangan para saksi selama persidangan.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut