JAKARTA, iNews.id - Direktur Jendral Perhubungan Darat kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan travelgelap yang tidak memiliki izin operasi dari Kemenhub. Pasalnya, ada beberapa dampak buruk, salah satunya kecelakaan lalu lintas karena tidak adanya perizinan serta jaminan keselamatan.
Kemenhub pun sudah menyediakan portal Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam). Ini untuk membantu masyarakat mengecek validitas angkutan umum yang akan mereka gunakan adalah travel gelap atau bukan.
"Salah satunya dengan mengakses portal Spionam untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan," kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Di Spionam, masyarakat bisa memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek dan memastikan kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Caranya, masyarakat dapat mengakses laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.
Anda juga dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Jika nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.
Editor : Putra