Tergiur Janji Palsu Pensiunan PNS, Warga Cilacap Ini Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Kemudian pada Jumat 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu. Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp157 juta.
Namun, setelah menunggu lama janji tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji-janji palsu dan menunggu sangat lama, pada 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Editor : Putra