PONOROGO, iNews.id - Seorang mantan karyawan berinisial (S) kepergok mencuri beras di gudang tempatnya dulu bekerja di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Ponorogo.
Pelaku asal Kabupaten Pacitan tersebut, total membawa kabur 9 kwintal dari 10 kali usaha pencurian.
“Pelaku bisa masuk dengan merusak atau menjebol atap gudang, sebelum membawa kabur beras curiannya," tutur Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Lanjutnya, Guling menambahkan, bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya kurang lebih tiga bulan, sebelum akhirnya ketahuan dan berhasil diamankan.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit motor dan barang-barang yang rusak akibat pencurian tersebut," terangnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 8-9 juta. Alasan pelaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sanksi yang dikenakan pasal 363 KUPH junto pasal 65 kuhp karena perbuatan tindak pidana yang berulang pada waktu yang berbeda dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Putra