get app
inews
Aa Text
Read Next : Door! Anggota Polisi Terkena Luka Tembak saat Tangkap Bandar Sabu, Ini Kata Polda Sumsel

Dua Tersangka Penyimpan 11,5 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Kamis, 21 April 2022 | 17:05 WIB
header img
BNNP Kepri memusnahkan 11,5 kilogram sabu yang disimpan oleh dua tersangka warga Kota Batam. (Foto: MNC/Dicky Sigit Rakasiwi)

Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Keduanya belum tahu akan diedarkan ke wilayah mana sehingga mereka menyimpan barang terlarang itu di rumah. 

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Henry.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut