get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Deretan 6 Uang Koin Berlapis Emas Jadi Buruan Kolektor, Ada yang Punya?

Viral di Medsos, 5 Pencuri Toko Emas di Pasar Cisoka Tangerang Ditangkap

Sabtu, 23 April 2022 | 20:45 WIB
header img
Ilustrasi tersangka.Pencuri emas di Pasar Cisoka ditangkap (Taufan Mustafa/MNC Portal)

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak lima orang tersangka dari kasus pencurian toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang akhirnya ditangkap polisi. Pencurian itu terjadi pada Selasa 12 April 2022 dan sempat viral di media sosial karena para pelaku masuk ke dalam mobil Pajero Sport setelah mencuri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan tiga pelaku di antaranya merupakan perempuan. Kelima pelaku diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan ditangkap di rumah masing-masing.

"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 di antaranya perempuan, yaitu S (44), NA (27), dan M (32). Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang " katanya Sabtu (23/4/2022).

Pelaku memiliki peranan masing-masing, yaitu mengalihkan perhatian penjaga toko dengan bertanya soal harga emas dan yang lain mengambil emas yang ada di etalase. Hal itu mereka lakukan secara bertahap agar penjaga toko tidak curiga.

"Pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas Singapura 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Zain.

Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk. Polisi lalu menemukan mobil serupa yang diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

"Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan mapping , tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.

Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polresta Tangerang berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Zain.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut