get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejoli Ini Jual Video Pornonya Seharga Rp300 Ribu, Polisi: Jumlahnya Puluhan

Duh, Selingkuhan Istri Kirim Video Asusila Ke Suami Yang Bekerja Di Luar Negeri

Selasa, 26 April 2022 | 21:17 WIB
header img
Polres Ponorogo Press Rilise Kasus UU ITE dan Pornografi (foto; iNews.id Putra)

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan perbuatan tersangka mengirimkan dokumen kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Serta memenuhi unsur pasal pornografi.

"Dari keterangan tersangka, motifnya kekhilafan," terangnya.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Jeifson.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut