JAKARTA, iNews.id - Viral pesan berantai di WhatsApp terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 bahwa pandemi Covid-19telah berakhir. Merespons hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Pemerintah menyatakan bahwa tersebarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan empat poin Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 sebagai informasi yang keliru,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).
“Di mana pertama, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 kedepannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” tegas Wiku.
Kedua, kata Wiku, tidak benar bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. “Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di pusat data nasional kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN,” jelasnya.
“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ungkap Wiku.
Wiku mengatakan sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI. Dia menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.
“Namun seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” paparnya.
Editor : Putra