Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Pertemuan LGBT se ASEAN bikin Heboh Media Sosial, Ini Kata Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Deddy Corbuzier Undang Pria Gay di Podcast, MUI: Islam Melarang dan Mengutuk LGBT

Senin, 09 Mei 2022 | 15:52 WIB
  • author Riezky Maulana
Heboh Deddy Corbuzier Undang Pria Gay di Podcast, MUI: Islam Melarang dan Mengutuk LGBT
Ilustrasi podcast Deddy Corbuzier

JAKARTA, iNews.id - Nama Deddy Corbuzierramai dibicarakan usai mengundang pria gay dan pasangannya, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast-nya. Hal ini pun mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis hal yang dilakukan Deddy Corbuzier adalah hal tidak bisa dibenarkan. Sebab, Islam telah mengharamkan dan mengutuk perbuatan LGBT.

"Pasangan itu sudah masuk podcatsnya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," ucap Cholil, Senin (9/5/2022).

Cholil menilai, LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan. Oleh karena itu, sepatutnya LGBT tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dengan dalih toleransi.

"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kadratnya," tutur dia.

Lebih lanjut, ketidaknormalan yang dimaksud Kiai Cholil adalah seorang laki-laki seharusnya berpasangan dengan perempuan, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, dia meminta agar konten serupa jangan terlalu mssif disebarluaskan.

"Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya. Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," tutup Kiai Cholil.

 

 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut