get app
inews
Aa Text
Read Next : Hutan Lindung di Ponorogo Kembali Terbakar, Meluas hingga 3 Desa

Dua Pelaku Pencurian Kayu Sono Dibekuk, Tiga Buron

Kamis, 19 Mei 2022 | 15:24 WIB
header img
Petugas melakukan pemeriksaan barang bukti tujuh gelondong kayu Sono (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo kembali menangkap pelaku pencurian kayu. Kedua pelaku berinisial S (35) dan P (36) tersebut melakukan aksinya di wilayah hutan lindung milik perhutani yang berada di Kecamatan Sukorejo.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengungkapkan terungkapnya kasus ilegal logging ini berawal dari informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku yang sedang mengangkut beberapa gelondong kayu, jenis Sono, yang berada di wilayah Kecamatan Sukorejo.

"Dua pelaku ini langsung kita bawa ke Polres Ponorogo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Guling, Kamis (19/5/2022). 

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh gelondong kayu jenis Sono berbagai ukuran dari 30 hingga 70 centimeter, serta kendaraan Pickup AD 1858 RS, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu curiannya.

"Keduanya juga bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang kini masih buron," imbuhnya.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Madiun itu mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Mereka beraksi pada malam hari, supaya tidak dicurigai oleh masyarakat. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual.

"Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut