JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS 2022 beserta tunjangannya menarik disimak. Pasalnya, selain gaji dan tunjangan rutin, ada tambahan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Seperti diketahui, PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi pekerjaan yang diminai bahkan oleh generasi milenial. Salah satu pemicunya adalah gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS.
Masyarakat Indonesia kebanyakan berpendapat gaji PNS lebih stabil dibandingkan pekerjaan lainnya. Apalagi saat ini, PNS pun mendapat banyak tunjangan tambahan yang dinilai semakin menjamin kesejahteraan.
Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai naik menjadi Rp426,76 triliun dari Rp421,1 triliun di tahun 2021. Namun tak ada pengumuman gaji PNS naik di tahun ini.
Pemerintah terkahir kali menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019. Kenaikan gaji tersebut direalisasikan pada April 2019, dengan kenaikan gaji Januari–Maret 2019 dibayar secara rapel.
Meski tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun ini, namun pemerintah telah menyatakan PNS mendapat THR dan gaji ke-13. Besarannya dama dengan tahun 2021, yakni tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
Berikut Rincian Gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan Gaji ke-13, seperti dihimpun iNews dari berbagai sumber:
I. Gaji PNS
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Editor : Putra