PONOROGO, iNews.id - Para pelanggar lalu lintas kini tidak lagi bisa menghindar dari tilang. Jika biasanya petugas menggelar razia dijalan, sehingga banyak warga yang sengaja menghindar, kini dengan adanya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka setiap pelanggar bakal terekam kamera.
Saat ini Satlantas Polres Ponorogo sudah mulai menggunakan sistem ETLE yang terpasang di mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Sehingga nantinya akan mobile ke seluruh wilayah di Ponorogo.
"Dengan adanya mobil INCAR beroperasi, maka setiap pengendara yang melanggar bisa langsung terekam kamera serta dilakukan tilang,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, Senin (23/5/2022).
Lanjutnya, dengan kamera yang dipasang, dimobil INCAR maka akan mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalanan. Kamera yang terpasang akan merekam para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, tidak memakai helm hingga pelanggaran lainnya.
"Pengendara yang terekam atau terfoto melanggar aturan lalu lintas, mereka berpotensi akan mendapatkan tilang elektronik berikut dengan bukti kesalahannya," imbuhnya.
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal diverifikasi dulu. Setelah diamati memang melanggar, baru diterbitkan surat tilang. Surat tilang itu dikirimkan lewat jasa pengiriman. Alamatnya diambil dari kesesuaian NIK dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelanggar.
"Surat tilang dikirimkan ke alamat atas nama pemilik kendaraan," jelasnya.
Masih menurut Ayip, jika di hari pertama mobil INCAR ini beroperasi, sudah ada 40 kendaraan yang tertangkap kamera terindikasi melanggar peraturan berlalu lintas.
"Hari ini sudah ada 40-an pelanggar. Ini diverifikasi dulu, berapa yang benar-benar melanggar lalu lintas," pungkasnya.
Editor : Putra