get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Penggeledahan di Dispendukcapil Ponorogo, Kejaksaan Periksa Sejumlah Pihak

Pemerintah Minta Warga Tak Fotokopi KTP, Bisa Dianggap Langgar Rahasia Data Pribadi

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:41 WIB
header img
pemerintah minta masyarakat tak lagi menfotocopy KTP untuk keperluan apapun foto: ilustrasi/istimewa

DEPOK, iNewsPonorogo.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa praktik memfotokopi atau menggandakan e-KTP berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh, menyusul masih banyaknya lembaga maupun instansi yang mensyaratkan fotokopi KTP elektronik dalam proses administrasi.

Menurut Teguh, praktik tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi identitas digital saat ini. Sebab, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang dapat dibaca secara digital tanpa perlu difotokopi.

“Sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena hal itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh Setyabudi.

Ia menjelaskan, penggunaan fotokopi e-KTP bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta aturan administrasi kependudukan yang berlaku.

Menurutnya, data kependudukan di dalam e-KTP sudah tersimpan secara elektronik dan dapat diverifikasi menggunakan card reader maupun perangkat digital lainnya.

“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi masih ada yang difotokopi,” terangnya.

Masih menurut Teguh bahwa, salah satu kendala utama transformasi digital layanan administrasi masih berasal dari sistem lembaga pengguna yang mengandalkan dokumen fisik.

“Memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual,” ungkapnya.

Pemerintah saat ini mendorong seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai meninggalkan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi data pribadi masyarakat sekaligus mempercepat integrasi sistem administrasi digital nasional.

Banyaknya keluhan masyarakat terkait kewajiban fotokopi e-KTP juga menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Dukcapil meminta lembaga pengguna melakukan penyesuaian regulasi internal agar tidak lagi mewajibkan lampiran fotokopi identitas.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut kebiasaan administrasi yang masih umum dilakukan di berbagai layanan publik, perbankan, hingga sektor swasta.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut