get app
inews
Aa Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Polisi Dilarang Tilang di Jalan, Kapolri: Gunakan ETLE

Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:43 WIB
header img
Kapolri instruksikan untuk Polantas tidak melakukan tilang di jalan. (Foto: Ilustrasi/Okezone).

JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Instruksi Kapolri yang telah tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 perlu diperhatikan oleh jajaran polisi lalu lintas. Dimana Polantas dilarang melakukan tilang di jalan raya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan dengan adanya Surat Telegram Kapolri yang merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik ata ETLE.

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” ujat Aan sepert dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (22/10/2022).

Dia mengatakan instruksi tersebut juga harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non-yustisial. Penindakan manual juga dapat dilakukan jika belum terdapat kamera ETLE atau belum tersedianya ETLE mobile berbasis hand held.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Pertama dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Brigjen Pol Aan.

“Kedua dengan cara-cara non-yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran. Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” katanya.

Dia menegaskan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Ini akan dulakukan pada Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut