Judi Hingga Larut Malam, Warga Sambit Di Grebek Polisi

PONOROGO, iNews.id - Dua pelaku yakni Margono (58) dan Toni Kushermawan (38) tertangkap oleh petugas, Unit Reskrim Polsek Sambit, Ponorogo, saat melakukan judi remi di salah satu rumah warga di Desa Bedingin Kecamatan Sambit Ponorogo. Mereka tidak berkutik, setelah petugas mengepung rumah yang digunakan untun berjudi tersebut.
"Baru-baru ini memang anggota kami berhasil menangkap dua pelaku kasus 303 atau judi remi," kata Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, Kamis (26/5/2022).
Lanjutnya, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti saat melakukan penggrebekan. Yakni kartu remi dan sejumlah uang tunai yang digunakan untuk berjudi.
Pengungkapan kasus perjudian di wilayah Polsek Sambit itu, berawal informasi dari masyarakat. Dimana di Dusun Kambangrejo Desa Bedingin sering digunakan untuk dijadikan perjudian jenis kartu remi.
“Informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti unit reskrim Polsek Sambit untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan,” imbuhnya.
Editor : Putra