get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Keseruan Bermain Layangan Aduan di Ponorogo, Harga Benangnya Ratusan Ribu

Judi Hingga Larut Malam, Warga Sambit Di Grebek Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:34 WIB
header img
Polisi melakukan penggrebekan lokasi perjudian di Sambit, Ponorogo (foto; Polsek Sambit)

Di lokasi penangkapan memang dikenal sering ada perjudian jenis kartu remi. Bahkan perjudian tersebut tidak mengenal waktu. Selain itu, praktik itu juga sudah terjadi berbulan-bulan.

"Karena sudah berlangsung lama, hingga membuat keresahan di masyarakat sekitar," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal  303 ayat (1) ke 2e atau 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut