get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Keseruan Bermain Layangan Aduan di Ponorogo, Harga Benangnya Ratusan Ribu

Judi Hingga Larut Malam, Warga Sambit Di Grebek Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:34 WIB
header img
Polisi melakukan penggrebekan lokasi perjudian di Sambit, Ponorogo (foto; Polsek Sambit)

PONOROGO, iNews.id - Dua pelaku yakni  Margono (58) dan Toni Kushermawan (38) tertangkap oleh petugas, Unit Reskrim Polsek Sambit, Ponorogo, saat melakukan judi remi di salah satu rumah warga di Desa Bedingin Kecamatan Sambit Ponorogo. Mereka tidak berkutik, setelah petugas mengepung rumah yang digunakan untun berjudi tersebut.

"Baru-baru ini memang anggota kami berhasil menangkap dua pelaku kasus 303 atau judi remi," kata Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, Kamis (26/5/2022).

Lanjutnya, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti saat melakukan penggrebekan. Yakni kartu remi dan sejumlah uang tunai yang digunakan untuk berjudi.

Pengungkapan kasus perjudian di wilayah Polsek Sambit itu, berawal informasi dari masyarakat. Dimana di Dusun Kambangrejo Desa Bedingin sering digunakan untuk dijadikan perjudian jenis kartu remi.

“Informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti unit reskrim Polsek Sambit untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan,” imbuhnya.

Di lokasi penangkapan memang dikenal sering ada perjudian jenis kartu remi. Bahkan perjudian tersebut tidak mengenal waktu. Selain itu, praktik itu juga sudah terjadi berbulan-bulan.

"Karena sudah berlangsung lama, hingga membuat keresahan di masyarakat sekitar," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal  303 ayat (1) ke 2e atau 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut