Mayat Perempuan di Bogor Ternyata Korban Pembunuhan
Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:32 WIB
"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," jelasnya.
Adapun motifnya karena kedua pelaku ingin menikah tetapi tidak memiliki uang. Kemudian, AM dan TO ingin menagih utang dari korban sebesar Rp100 juta tetapi korban tidak memiliki uang sehingga dibunuh.
"Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang datang kepada korban ingin menagih utang namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban," pungkasnya.
Editor : Putra