JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, program subsidi minyak goreng curah dicabut mulai besok, Selasa (31/5/2022). Keputusan penghentian program ini setelah dirilisnya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan berakhir besok tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu menambahkan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
"Permenpeirn 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," kata dia.
Dia menuturkan, pihaknya akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) agar Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan dimulai pada 1 Juni 2022 mendatang bisa diimplementasikan dengan baik. Untuk diketahui, Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.
Editor : Putra