get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perempuan Muda Tewas Dibunuh Perampok Cuma Gegara Uang Rp200 Ribu

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi 1.5 Ton

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 12:50 WIB
header img
Pelaku penimbunan digelandang polisi (iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh (RM) warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Pensiunan PNS tersebut menimbun BBM jenis Pertalite di rumahnya.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi di halaman rumahnya,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono.

Lanjutnya, ia menerangkan bahwa ada laporan, pelaku tersebut sering membeli BBM dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situ lantas kemudian dilakukan penyelidikan.

“Pelaku selalu membeli bbm bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis biosolar dan Pertalite, dengan total 1,5 ton yang ditemukan di rumahnya,” terangnya.

Menurutnya, pelaku menimbun karena adanya harga yang terus naik. Kemudian dia menjualnya sendiri secara ecer.

“Sudah 5 bulan pelaku menimbun BBM ini. Murni melakukan penjmbunan, guna mencari keuntungan,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 400 liter, 5 drum berisi pertalite, dengan masing-masing drum berisi 200 liter.

Kemudian 4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.

Lantas 3 drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8  Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter. 6Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.

“Pelaku tidak ditahan, alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut